Langsung ke konten utama

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi


> Perilaku Etika Dalam Bisnis
Dalam dunia bisnis, etika sangat diperlukan untuk mengelola dan menjalankan sebuah bisnis. Dengan etika yang baik, secara otomatis bisnis akan lebih mudah berkembang. Lalu apa itu etika dalam bisnis? Etika dalam bisnis merupakan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Menurut Hill dan Jones, etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar. Dimana hal tersebut dapat memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan yang strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Jadi, etika dalam berbisnis sangat dibutuhkan oleh semua pengusaha dengan tujuan untuk mendorong kesadarn moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis yang baik tanpa melakukan kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak. Dan juga untuk menghindari citra buruk perusahaan.

>Perilaku tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari
  • Merokok ditempat umum
    Sekarang ini, banyak orang yang merokok disembarang tempat tanpa melihat orang disekitarnya. Padahal sudah banyak doktor yang mengatakan jika asap rokok yang dihirup oleh orang yang tidak merokok, perokok pasif, akan berdampak lebih parah dibandingkan dengan orang yang merokok langsung. 
  • Mengobrol disaat ada seseorang yang sedang menjelaskan
    Perilaku ini sering sekali terjadi disaat perkuliahan, seminar dan sebagainya. Hal ini dapat menyebabkan orang lain terganggu dengan obrolan yang dilakukan. Dan bisa saja membuat orang yang sedang menjelaskan merasa tidak dihargai.
  • Berbicara kasar
    Berbicara kasar terhadap orang lain merupakan perilaku yang tercela. Dan sifat ini dapat membuat orang lain sakit hati dan akan berpikiran negatif terhadap orang yang berkata kasar.
  • Melanggar peraturan lalu lintas
    Peraturan dibuat agar setiap orang mematuhi tata tertib yang ada didalamnya. Melanggar peraturan dalam lalu lintas seperti melawan arus atau menerobos lampu merah dapat membuat para pengendara lain terganggu. Selain itu akan dikenakan sanksi terhadap orang yang melanggar tersebut.
  • Mencuri
    Merupakan perbuatan yang merugikan orang lain dengan cara mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Perbuatan ini akan mendapat sanksi hukum yang cukup berat.
>Sanksi Pelanggaran Etika
  1. Sanksi Sosial
    Sanksi ini diberikan oleh masyarakat tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil atau perbuatan yang dapat dimaafkan. Dengan begitu hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, seperti membayar ganti rugi dsb. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum
    Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini seperti kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan harus diberi hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya adalah KUHP.
Contoh Kasus
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) tidak akan menghentikan penyelidikan terhadap Hakim Suhartoyo atas dugaan pelanggaran kode etik, meski saat ini telah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi. 
"Yang bersangkutan telah diambil sumpahnya oleh Presiden dan kami menghormati proses tersebut. Namun penyelidikan olah KY tidak bisa dihentikan dan tetap jalan terus," kata Ketua KY, Suearman Marzuki, di Kampus FH UII Jogja, Jumat 9 Januari 2014. 
Suhartoyo dan I Gede Dewa Palguna dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim MK (2015-2020). Suhartoyo adalah hakim dari unsur Mahkamah Agung dan Palguna dari unsur Pemerintah. 
Menurut Suparman, karena merupakan dugaan pelanggaran etik maka tidak akan daluarsa.
"Kami memang telah melakukan penyelidikan saat ini belum selesai. Akan ada keputusan nanti, apakah itu pelanggaran etik atau tidak," kata dia. 
Apabila tidak terbukti pelanggaran etik, sambung Suparman, maka namanya akan direhabilitasi. "Namun jika terbukti tentunya akan ada implikasi etik dan implikasi hukum yang harus dijalani. Kami akan serahkan ke MA karena statusnya masih sebagai hakim fungsional," ujarnya. 
KY, sambung Suparman berharap pemeriksaan cepat selesai hal itu dikarenakan Suhartoyo saat ini sudah menjadi hakim konstitusi. "Ya, harapannya cepat selesai. Karena ini menyangkut kredibilitas MK. MK harus kita jaga martabat dan keluhurannya jangan sampai adanya hakim bermasalah akan mencoreng kewibawaab MK," kata Suparman. 
KY menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Suhartoyo terkait pembebasan terpidana kasus dana talangan Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,2 triliun, saat perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Analisis
Pelanggaran yang dilakukan : Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I. dan Ketua Komisi Yudisial R.I. Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - 02/ SKB/P.KY /IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim :
  1. Berintegritas Tinggi
  2. Berperilaku Adil
  3. Berperilaku Jujur
  4. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  5. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  6. Profesionalitas
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi :
  1. Prinsip Integritas
  2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Dari analisis pelanggaran kode etik diatas dapat disimpulkan bahwa hakim suhartoyo di duga melanggar kode etik dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I. dan Ketua Komisi Yudisial R.I. Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - 02/ SKB/P.KY /IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, melanggar etika Berintegeritas tinggi, Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Menjunjung Tinggi Harga Diri, dan Profesionalitas. Setelah ia menjabat sebagai hakim konstitusi didalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi, kasus ini termasuk dalam pelanggaran prinsip integritas dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

>Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Beretika bukan hanya dalam berbisnis, tetapi pada setiap profesi juga harus beretika baik. Beretika baik dalam suatu pekerjaan akan membuat profesi tersebut dipandang baik oleh client, sehingga client tersebut memiliki kepercayaan terhadap profesi kita. Dalam profesi akuntansi, dasar-dasar etika yang tertulis didalam Kode Etik Akuntan Profesional yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu :
  1. Integritas
    Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
    Akuntan Profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
    1. kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
    2. pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau
    3. penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
  2. Objektivitas
    Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
  3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:

    1. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan


    1. Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.

    Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.
  4. Kerahasiaan
    Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat. Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.
  5. Perilaku Profesional
    Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.
>Pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi
Mahasiswa pada dasarnya merupakan pelaku dalam pergerakan pembaharuan yang akan menjadi penerus bangsa. Mahasiswa suatu saat pasti akan memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, mahasiswa jurusan akuntansi terutama, sudah harus dibekali dengan etika profesi sebagai calon akuntan profesional di masa mendatang yang diharapkan dapat menjaga kredibilitas profesinya di dunia kerja. Pengenalan etika profesi akuntansi pada mahasiswa sangat penting agar dapat menjaga nama baik sebagai profesional kelak dan nama baik profesi akuntansi itu sendiri.

>Organisasi Profesi Akuntan


  • Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
    IAI merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. 
    IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. 
    IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu 1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan 2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. 
    IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. 
    IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Referensi :
  • https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pengertian-tujuan-dan-contoh-etika-bisnis-dalam-perusahaan
  • http://www.viva.co.id/berita/nasional/576491-ky-penyelidikan-hakim-suhartoyo-jalan-terus
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Akuntan_Indonesia
  • Kode Etik 2016 - Ikatan Akuntan Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

English Tenses used in Business [Present Tense]

Assalammu'alaikum Wr. Wb Hi everyone~ In this post I'll be writing about how we used English tenses in business life.. (Jadii maklumin yaak kalo writernya sekarang sok"an pakai bahasa inggris...  Hehe (´ヮ`) and this is for my homework actually,  again!) What I will explain is how we used it and what's the difference between them.  As we have know,  there are 16 tenses in English language.  The 16 tenses is divided to three categories (if I'm not wrong) : Present Tense Past Tense Future Tense And in this post I will explain the Present Tense first . Present Tense ^Present Simple Tense -> Present Simple Tense usually used when we talk about our routines, habitual, activities (something we always do or sometimes happen). In this tense we add '-s/es' to verbs if we use pronouns he/she/it. We don't need to add '-s/es' if we used pronouns I/you/they/we. Example: (In daily life) I go to school She goes

TEORI BAHASA KOREA + POLA KALIMAT

Di dalam bahasa Korea terdapat beberapa tingkatan bahasa yang digunakan baik dalam kesehari-harian maupun dalam situasi tertentu. Hal ini sangat menentukan adanya perubahan – perubahan kata yang di gunakan dengan ungkapan-ungkapan yang sesuai berdasarkan sifat atau jenis bahasa tersebut. Jenis bahasa tersebut adalah Bahasa Formal dan Bahasa Informal. a.Bahasa Formal Bahasa Formal adalah bahasa yang biasa dipergunakan pada situasi-situasi yang bersifat resmi atau formal yaitu misalnya : Situasi rapat, Lingkungan kerja, Bahasa dari bawahan terhadap atasan, Bahasa Pendidikan, Media Masa, Dll. Ciri-ciri dari bahasa Formal adalah : 1.Penekanan intonasi yang sangat tegas pada pengucapan 2.Selalu di akhiri dengan bunyi akhiran 습니다 ( - seumnida ), untuk ungkapan pernyataan, 습니까 ( - seumnika ), untuk ungkapan pertanyaan, 입니다 ( - imnida ), untuk ungkapan pernyataan dan십시요 ( sipsio ), untuk ungkapan perintah. b.Bahasa Informal Bahasa Informal adalah bahasa yang dipergunakan dalam sehar

Resolusi 10 tahun kedepan!

Assalammu'alaikum ^^ Pada postingan (untuk tugas Perekonomian Indonesia) kali ini saya ingin memberitahu tentang resolusi 10 tahun ke depannya saya nanti. :) Saya berharap resolusi yang saya tuliskan ini juga dapat membuat para pembaca terinspirasi..  1. Lulus Kuliah dengan Hasil yang Memuaskan! Karna saya masih kuliah, hal yang saya ingin lakukan sekarang adalah mengejar dan mempelajari ilmu sebanyak-banyaknya. Agar kelak saya mendapatkan IPK yang bagus dan membuat orang tua saya dan keluarga besar saya bangga terhadap saya.  2. Bekerja dan Mendapatkan Penghasilan yang Banyak! Tujuan saya mendapatkan IPK yang bagus itu adalah agar saya dapat diterima di tempat kerja yang saya inginkan sebagai akuntan. Saya tidak hanya akan berpegang dengan nilai, namun saya juga berpegang pada skill yang saya miliki.  Lalu saya akan mengumpulkan penghasilan saya hingga mendapatkan hasil yang banyak. 3. Bersekolah lagi? Maksud saya bersekolah lagi yaitu, saya ing